Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aktivitas penukaran uang miliaran rupiah yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), di luar negeri. Pendalaman ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat (BJB).
Fokus Pemeriksaan Diperluas
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidik kini berfokus pada komunikasi antara Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dengan pihak BJB. “Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa KPK juga mendalami seluruh aktivitas Ridwan Kamil, baik di dalam maupun luar negeri. Pendalaman ini mencakup siapa saja yang terlibat, tujuan kegiatan, serta sumber pembiayaannya. “Kemudian kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ucapnya.
Dugaan Penukaran Uang Miliaran Rupiah
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten pribadi Ridwan Kamil dan pihak perusahaan penukaran uang atau money changer. Ditemukan dugaan penukaran uang miliaran rupiah dalam periode 2021 hingga 2024. “Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng- capture, ada dugaan penukaran mata uang asing-rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.
Lima Tersangka Ditetapkan
Kasus ini telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta.
- Suhendrik (S), pihak swasta.
- Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta.
Perbuatan kelima tersangka tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






