Berita

KPK Dalami Peran Petinggi Kesthuri sebagai Pengepul Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan petinggi dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Asosiasi ini diduga berperan sebagai pengepul uang dari berbagai biro perjalanan haji.

Pemeriksaan Petinggi Kesthuri

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak dari Kesthuri pada Senin (26/1/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi.

Pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan pelibatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang sudah berada pada tahap finalisasi. Saksi yang diperiksa dari Kesthuri adalah Muhamad Al Fatih, selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya tambahan, total kuota haji menjadi 241.000 jemaah. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menimbulkan masalah. Kuota tambahan dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota.

Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Tersangka dan Bukti

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement