Berita

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Sita Dokumen Terkait Suap Restitusi Pajak PT BKB

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan Kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada Selasa (10/2/2026). Langkah ini diambil terkait kasus dugaan suap yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. “Penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB. Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait restitusi atas lebih bayar PT BKB, serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Selanjutnya, barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis oleh penyidik untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor keuangan negara.

Keterkaitan Jabatan Mulyono dengan Perusahaan

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Mulyono memiliki jabatan di 12 perusahaan. “Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ungkap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

Advertisement

Penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut kaitan jabatan Mulyono di belasan perusahaan tersebut dengan kasus suap restitusi pajak yang kini menjeratnya.

Daftar Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin
  • Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
  • Venasisius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti)

Mulyono diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta yang rencananya digunakan untuk pembayaran rumahnya. Kasus ini terungkap setelah Mulyono terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Advertisement