Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Madiun pada Rabu (21/1/2026) terkait kasus dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi (MD). Penggeledahan menyasar rumah Maidi serta rumah tersangka Rochim Ruhdiyanto (RR).
Penggeledahan di Madiun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Di Madiun, pada Rabu (21/1), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari. “Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” jelas Budi.
Penggeledahan di Pati
Selain di Madiun, KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Pati terkait kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Namun, Budi belum merinci lokasi persis penggeledahan di Pati.
“Baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi. “Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati, tim juga masih di lapangan,” tambahnya.
Tersangka Kasus Korupsi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Maidi ditetapkan tersangka bersama sejumlah orang lainnya, yaitu:
- Bupati Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Sementara itu, untuk kasus di Pati, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa. Sudewo ditetapkan bersama sejumlah orang lainnya, yaitu:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






