Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pihak DJP menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
DJP Dukung Penuh Proses Hukum KPK
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Rosmauli, mengatakan lembaganya mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari KPK. “DJP menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Rosmauli menambahkan bahwa Ditjen Pajak siap bersikap kooperatif dan akan menindaklanjuti peristiwa ini sesuai dengan aturan yang berlaku. “Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rosmauli menyerahkan sepenuhnya detail kejadian dan penjelasan lebih lanjut kepada KPK. “Untuk detil kami kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepada KPK,” imbuhnya.
KPK Ungkap Kasus Restitusi Pajak di Banjarmasin
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di KPP Madya Banjarmasin. Wakil Ketua KPK Fitro Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut yang berkaitan dengan kasus restitusi pajak. “Benar (ada OTT). Di Kalsel. (Kasus terkait) restitusi pajak,” ujar Fitro kepada wartawan, Rabu (4/2).
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Hingga kini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.






