Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memaparkan adanya perubahan modus dalam praktik tindak pidana korupsi yang berdampak pada pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyatakan bahwa praktik korupsi kini lebih banyak menggunakan skema layering atau perantara, berbeda dengan modus sebelumnya yang cenderung dilakukan secara langsung atau face to face.
Perubahan Modus Korupsi
Setyo Budiyanto menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (28/1/2026). Ia menjelaskan bahwa OTT KPK berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan tertutup.
“Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” ujar Setyo.
Ia melanjutkan, modus koruptor yang kini beralih menggunakan skema layering mengharuskan KPK untuk memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan. Tujuannya adalah untuk menelusuri dan mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering,” jelas Setyo.
“Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” imbuhnya.
Penangkapan Berdasarkan Pengembangan
Setyo Budiyanto juga mengklarifikasi bahwa pelaku yang terjerat dalam OTT tidak selalu tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi. Penangkapan seringkali didasarkan pada pengembangan kasus dan barang bukti yang terkumpul selama proses penyelidikan.
“Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” tutupnya.






