Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi Tambahan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Iin Farihin akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Saksi dalam dugaan tindak pidana terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Selain Iin Farihin, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yang memiliki kaitan dengan kasus ini. Saksi-saksi tersebut antara lain:
- Sugiarto, Wiraswasta
- Yayat Sudrajat alias Lippo, Wiraswasta
- Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Karyawan Swasta
- Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Wiraswasta
- Hadi Ramadhan Darsono, Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya
- Dwi Welly Agustine alias Icong, Driver
Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung hari ini di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Anggota DPRD Lain Juga Diperiksa
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yaitu Nyumarno. Nyumarno diperiksa pada Senin (12/1) di lokasi yang sama. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno.
“Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.
Tersangka dalam Kasus Suap Proyek
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang muka atau ‘ijon’ proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai jaminan untuk proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.






