Berita

KPK Panggil Direktur DJP dan 16 Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Pajak Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satu saksi yang diperiksa hari ini adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Arief Yanuar.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Pemeriksaan terhadap Arief Yanuar dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AY, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026).

Selain Arief, KPK juga memanggil 16 saksi lainnya. Namun, Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap para saksi tersebut.

Daftar Lengkap Saksi yang Dipanggil

Berikut adalah daftar lengkap 16 saksi lain yang turut diperiksa oleh KPK:

  • Erika Augusta, Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan
  • Muhammad Amin, Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan
  • Yurika, Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada
  • Suherman, Pimpinan PT Wanatiara Persada
  • Alexander Victor Maleimakuni, S.Si,.Mm, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Arif Wibawa, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Budiono, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Cholid Mawardi, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Dwi Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Widanarko, Kepala Seksi Peraturan PBB I
  • Johan Yudhya Santosa, Konsultan
  • Dessy Eka Putri, Kasubdit Kepatuhan Dan Pengawasan Wajib Pajak DJP
  • Muhammad Hasan Firdaus, Pegawai KPP Madya Jakarta Utara
  • Pius Suherman Wang, Karyawan Swasta
  • Chang Eng Thing, Direktur PT. Wanatiara Persada

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam penanganan kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), hingga PT Wanatiara Persada.

Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita mencakup data elektronik, dokumen penting, serta sejumlah uang tunai.

Advertisement

Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga adanya praktik kongkalikong di antara para tersangka untuk memanipulasi kewajiban pajak tersebut.

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Minggu (11/1).

Selanjutnya, tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari total Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada oknum pejabat pajak di Jakarta Utara.

PT Wanatiara Persada dilaporkan sempat keberatan dengan permintaan Agus Syaifudin dan hanya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 75 miliar dari PT WP akhirnya dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, baik dari pihak penerima maupun pemberi suap/gratifikasi:

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement