Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Imam Fathurohman, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro.
Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Proyek
Pemanggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Rabu (28/1/2026).
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain kedua kepala dinas tersebut, KPK juga memanggil Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Bekasi, Pranoto. Ketiga saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap ketiga saksi tersebut.
Aliran Uang dan Tersangka
Sebelumnya, pada Selasa (27/1/2026), KPK telah memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Suyuti, sebagai saksi. Jejen diduga menerima aliran uang dari para tersangka, termasuk Ade Kuswara dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Sebelum Jejen, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza, juga telah diperiksa. Dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Iin Farihin dan Nyumarno, juga telah dimintai keterangan pada pekan sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan (SRJ)
Modus Ijon Proyek
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.
Uang senilai Rp 9,5 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek. Pemberian uang itu dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.






