Berita

KPK Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA, Namun Tak Hadir

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri sempat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun, KPK menyatakan Hanif Dhakiri tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Sampai dengan hari kemarin, kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut. Dan nanti kita masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Budi menambahkan, pemanggilan Hanif Dhakiri ini didasari oleh temuan KPK mengenai keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hery diduga menerima aliran dana terkait proses pengurusan RPTKA sejak menjabat di berbagai posisi sebelumnya, termasuk saat Hanif Dhakiri masih menjabat sebagai Menaker.

“Artinya kan ini memang tempusnya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait, dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu, untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan, bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa Hery Sudarmanto diduga menerima sejumlah uang dari praktik pemerasan izin TKA, bahkan setelah ia pensiun. Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan roda empat. “Di antaranya kendaraan roda empat,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Advertisement

Menurut KPK, uang tersebut ditampung di rekening milik kerabat Hery sebelum akhirnya digunakan untuk membeli mobil. “Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024,” ujar Budi.

KPK menegaskan bahwa mobil yang dibeli Hery merupakan hasil dari pemerasan izin TKA dan kini telah disita oleh penyidik. “Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berfokus pada praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga praktik ini berlangsung antara tahun 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar. Terdapat sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Hery Sudarmanto.

Daftar Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Advertisement