Berita

KPK Panggil Sekda dan Ajudan Bupati Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek Ijon Rp 9,5 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Sekda dan Ajudan Bupati Diperiksa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dan ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di Pemkab Bekasi.

“Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026).

Selain Endin dan Reza, penyidik KPK juga memanggil staf dari tersangka Sarjan, yaitu Yuda Nugraha. Sejumlah saksi dari pihak swasta juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Daftar Lengkap Saksi yang Dipanggil

Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil KPK pada hari ini terkait kasus suap Ade Kuswara:

Advertisement

  • Muhamad Reza, Ajudan Bupati
  • Arief Firmansyah, Karyawan Swasta
  • H. Endin Samsudin, Sekda Kab Bekasi
  • Romli Romliandi Alias Obing, Dewas Pengawas Pdam Tirta Bhagasasi
  • Endung Mulyadi, Wiraswasta
  • Ilan Setiawan, Wiraswasta
  • Suwaji, Wiraswasta
  • Yuda Nugraha, Staf Saudara Sarjan

Tiga Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan sebagai bentuk ‘ijon’ atau uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Advertisement