Berita

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi: Batas Lapor Naik, Sanksi Lebih Ketat

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pembaruan signifikan pada peraturan terkait penerimaan gratifikasi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 dan mencakup lima poin utama yang bertujuan memperjelas serta memperketat mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi.

Lima Poin Perubahan Aturan Gratifikasi KPK

Informasi mengenai perubahan terbaru ini disampaikan KPK melalui akun Instagram resmi mereka, @official.kpk, pada Rabu (28/1/2026). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara serta masyarakat dalam melaporkan gratifikasi.

1. Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi (Tidak Wajib Lapor)

  • Hadiah Pernikahan/Upacara Adat-Agama: Nilai batas wajar yang sebelumnya Rp 1.000.000 per pemberi, kini diubah menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.
  • Sesama Rekan Kerja (Bukan Uang): Nilai batas wajar yang sebelumnya Rp 200.000 per pemberi (total Rp 1.000.000 per tahun), kini diubah menjadi Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun).
  • Sesama Rekan Kerja (Pisah Sambut/Pensiun/Ulang Tahun): Aturan sebelumnya yang menetapkan batas wajar Rp 300.000 per pemberi, kini dihapus.

2. Batas Waktu Laporan Gratifikasi Melebihi 30 Hari Kerja

Laporan gratifikasi yang diajukan melewati batas waktu 30 hari kerja berpotensi ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku. Pasal tersebut menyatakan:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Advertisement

3. Perubahan Kriteria Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi

Sebelumnya, penandatanganan SK Gratifikasi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi. Kini, aturan diubah menjadi berdasarkan sifat ‘prominent’, di mana penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan

Peraturan sebelumnya menyatakan bahwa laporan yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti jika melewati 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Aturan baru memperketat ini menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.

5. Tujuh Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Perubahan terbaru juga merinci tujuh tugas yang harus dilaksanakan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi:

  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
  4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
  6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Masyarakat yang ingin mengetahui secara lebih rinci mengenai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 dapat mengunjungi situs web resmi KPK melalui tautan bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.

Advertisement