Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Pemeriksaan Gus Alex sebagai Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026). Gus Alex dilaporkan telah tiba di gedung KPK sejak pukul 09.38 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu anggota jemaah untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini diberikan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Polemik Pembagian Kuota
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapatkan kuota tambahan, justru gagal berangkat.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.






