Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pada Jumat (13/2/2026), lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Saksi Diperiksa di Gedung KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya pemeriksaan saksi yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saksi yang dipanggil hari ini meliputi PNS Heru Tri Noviyanto, Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko Dian Kenanga Sari, dan Pemeriksa Pajak Pertama Muhammad Indra Kurniawan.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026). Ia menambahkan bahwa materi pemeriksaan lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan penyidikan.
Modus Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga adanya kongkalikong antara para tersangka untuk memanipulasi kewajiban pajak tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa potensi kurang bayar pajak PT WP mencapai sekitar Rp 75 miliar. Namun, tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar tersebut.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers Minggu (11/1). KPK menduga sebagian dari Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada pejabat pajak di Jakarta Utara.
PT WP sempat menyatakan keberatan atas permintaan Agus Syaifudin dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, oknum pejabat pajak diduga memangkas kekurangan pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Daftar Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






