Berita

KPK Sita 8.000 Dolar Singapura dan Dokumen di Kantor Pajak Jakut Terkait Suap

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan wajib pajak PT Wanatiara Persada (WP).

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026) mulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB, tim KPK berhasil mengamankan valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura. “Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8.000,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).

Selain uang tunai dalam mata uang asing, penyidik juga menyita dokumen-dokumen penting terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang relevan dengan perkara.

Kasus Dugaan Suap Pengaturan Pajak

Penggeledahan ini dilakukan KPK menyusul penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. KPK menduga adanya kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026).

Advertisement

Agus Syaifudin (AGS), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT Wanatiara Persada untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar.

KPK menduga sebagian dari total Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada para pejabat pajak di Jakarta Utara. PT Wanatiara Persada dilaporkan sempat keberatan dengan permintaan Agus Syaifudin dan akhirnya hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar diduga dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada
    • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada
Advertisement