Berita

Saksi Ungkap Arahan Nadiem Makarim untuk Unggulkan Chromebook dalam Pengadaan Laptop Sekolah

Advertisement

Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop sekolah. Cepy mengungkapkan adanya arahan dari eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook.

Arahan Pengunggulan Chromebook

Cepy menjelaskan bahwa arahan tersebut disampaikan dalam sebuah rapat. Ia mengutip pernyataan staf khusus Nadiem, Fiona, yang menyebutkan bahwa ‘Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook’. Hal senada juga diungkapkan oleh Pak Hamid, yang menyatakan bahwa Nadiem sudah memutuskan pengadaan harus Chromebook, sehingga tim teknis diminta untuk melupakan Windows dan ‘go ahead dengan Chromebook’.

“Tanggal 6 itu membahas hasil kajian yang sudah kami susun, kami laporkan, kemudian di situ kesimpulannya bahwa ada pernyataan dari Bu Fiona bahwa Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, ‘go ahead dengan Chromebook’,” ujar Cepy saat menjawab pertanyaan jaksa.

Arahan ini, menurut Cepy, memaksa tim teknis untuk menyusun kajian yang secara spesifik mengarah pada pemilihan Chromebook. Ia mengonfirmasi bahwa perintah tersebut disampaikan Nadiem melalui staf khususnya, Fiona, dan juga buron bernama Jurist Tan, serta Pak Hamid.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam kasus ini, terdakwa yang disidangkan adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan). Sidang dakwaan terhadap ketiganya sebelumnya digelar pada Selasa, 16 Desember 2025.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ibam dan kawan-kawan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).

Advertisement

Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat merinci, kerugian negara terkait kemahalan harga Chromebook didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” jelas Jaksa Roy Riady.

Selanjutnya, jaksa menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Advertisement