Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 550 juta terkait kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Penetapan tersangka dan penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang dilakukan KPK.
Uang Tunai Diamankan dari Berbagai Pihak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tunai sebesar Rp 550 juta tersebut diamankan dari beberapa pihak. Rinciannya, Rp 350 juta disita dari seorang pengusaha bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).
Tiga Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Rudiyanto. Ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek dan pemerasan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.






