Berita

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar, Usut Penerimaan Lain oleh Waka PN Depok

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan. Penyelidikan ini mengemuka setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait Bambang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kerja sama dengan PPATK membuahkan hasil. “Jadi begini, kita kan juga bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini dengan PPATK ya. Kita mentrace, kemudian keuangan dan aliran uang dan lain-lain ya. Ditemukanlah bahwa ada aliran dana yang mencurigakan terhadap suspek tersebut ya,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Asep menambahkan, temuan PPATK tersebut menunjukkan adanya aliran dana yang lebih besar dibandingkan nilai suap yang sebelumnya diungkapkan. “Dari situ, kita melihat, juga bandingkan dengan jumlah kemarin. Nilai dari suapnya tersebut kan seperti itu. Suapnya hanya kan Rp 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar gitu. Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain gitu,” jelasnya.

Pihak KPK juga tengah mencocokkan pendapatan sah Bambang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimilikinya. “Maka kemudian seperti itulah kesimpulan sementara dari kami. Kita lihat nanti ya (untuk penerapan pasal TPPU), kita lihat nanti, apakah itu ada mungkin dialihkan bentuknya, disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dugaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar yang diterima Bambang selama periode 2025-2026. “Dalam pemeriksaan lanjutan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Advertisement

Bambang Setyawan disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar, namun pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta. Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dalam kasus ini meliputi:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Advertisement