Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menemukan fakta bahwa Mulyono ternyata menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Jabatan Rangkap Mulyono
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Mulyono memiliki jabatan di lebih dari 10 perusahaan, tepatnya 12 perusahaan. “Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut kaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan tersebut dengan kasus suap restitusi pajak yang menjeratnya. KPK menduga perusahaan-perusahaan itu digunakan Mulyono untuk mengakali urusan perpajakan.
“Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya,” jelas Budi.
Ia menambahkan, penyidik juga akan mengusut apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kaitan dengan aspek perpajakan. “Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” sambungnya.
Kewenangan Kementerian Keuangan
Terkait persoalan rangkap jabatan yang diemban Mulyono, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. KPK akan fokus pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mulyono melalui belasan perusahaannya.
“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” imbuhnya.
Penetapan Tersangka
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yaitu Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
KPK mengungkap bahwa Mulyono menerima suap sebesar Rp 800 juta yang digunakan untuk pembayaran rumahnya.






