Berita

Korlantas Polri Asistensi Kasus Over Dimensi di Sumsel, Target Zero ODOL 2027 Diperkuat

Advertisement

Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia zero overdimension-overloading (kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan) pada tahun 2027. Kebijakan ini menjadi prioritas karena berdampak langsung terhadap keselamatan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.

Asistensi Penanganan Perkara di Sumatera Selatan

Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri melaksanakan kegiatan asistensi penanganan perkara tindak pidana lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan. Kegiatan ini diselenggarakan di Command Center Ditlantas Polda Sumatera Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI, Agus Harimurti Yudhoyono, beserta jajaran. Turut hadir pula Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sumatera Selatan, Wakapolda Sumsel, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pemangku kepentingan di sektor transportasi dan penegakan hukum.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, yang diwakili oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menyampaikan komitmen institusinya. “Ini sebagai bagian dari penguatan keselamatan dan perlindungan infrastruktur nasional,” ujar Brigjen Faizal saat memberikan asistensi langsung terhadap proses penanganan perkara.

Kasus Ambruknya Jembatan Lahat Menjadi Preseden

Dalam paparannya, Ditlantas Polda Sumsel menjelaskan perkembangan penanganan perkara over dimensi yang menjadi perhatian publik, khususnya kasus ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat. Hasil penyidikan mengungkap adanya modifikasi kendaraan tronton yang menyebabkan perubahan tipe tanpa melalui uji tipe.

Perubahan tersebut melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang digabungkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sejumlah kendaraan terbukti mengalami perubahan dimensi yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.

Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini memasuki tahap persidangan. Penanganan kasus ini menjadi preseden penting bahwa praktik modifikasi kendaraan di luar spesifikasi resmi memiliki konsekuensi hukum yang tegas dan tidak dapat ditoleransi.

Advertisement

Target Nasional Zero ODOL 2027

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa Pemerintah menargetkan penerapan zero over dimension-overloading secara nasional pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini diprioritaskan untuk melindungi keselamatan masyarakat, menjaga ketahanan jalan dan jembatan, serta menciptakan sistem logistik nasional yang tertib dan berkeadilan.

“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, pelaku usaha logistik, hingga perusahaan karoseri yang melakukan pelanggaran,” tegas Agus Harimurti Yudhoyono. Pengawasan akan diperkuat melalui harmonisasi lintas kementerian/lembaga serta pemanfaatan teknologi seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hingga saat ini, terdapat 1.603 unit ETLE nasional yang telah terintegrasi di seluruh Indonesia, serta 20 unit WIM yang tersebar di jalur Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Regulasi pendukung zero overdimension-overloading 2027 masih terus disempurnakan melalui koordinasi intensif bersama Kemenko Infrastruktur dan Kementerian Perhubungan RI.

Kegiatan asistensi ini menjadi momentum penguatan sinergi antara Polri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh stakeholder guna menekan praktik kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Praktik tersebut berdampak pada kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur, serta kerugian ekonomi negara.

Dengan kolaborasi yang solid dan dukungan teknologi, target Indonesia zero overdimension-overloading 2027 diharapkan dapat terwujud demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Advertisement