Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Para tersangka diduga menyewa sebuah safe house atau rumah aman khusus untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil suap.
‘Safe House’ Khusus untuk Penyimpanan Aset
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa safe house tersebut disewa secara khusus oleh para oknum Bea Cukai untuk menampung aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana. “Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” ujar Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. Ia menambahkan, “Jadi memang ini di sewa secara khusus.”
Dalam penindakan yang dilakukan penyidik, KPK menampilkan sejumlah apartemen yang dijadikan safe house. Terlihat dalam apartemen tersebut tersimpan gepokan uang dalam berbagai mata uang asing hingga emas batangan.
Total Barang Bukti Rp 40,5 Miliar
Secara keseluruhan, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari berbagai lokasi, termasuk safe house tersebut. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci barang bukti yang diamankan. “Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah: Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk Dolar AS: USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura: SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang: JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg senilai Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg senilai Rp8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Modus Operandi dan Enam Tersangka
Kasus ini terungkap terkait dengan praktik importasi barang. PT Blueray diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai agar barang-barang yang diimpornya tidak dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Adapun keenam tersangka dalam kasus ini adalah:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.






