Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Suap tersebut diduga memfasilitasi masuknya barang palsu (KW) dan ilegal ke Indonesia dengan mengabaikan prosedur pemeriksaan.
Modus Operandi Pengaturan Jalur Impor
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan (Kasi Intel Bea dan Cukai) dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel Bea dan Cukai), dengan pihak PT Blueray, yaitu John Field (pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional). Kesepakatan ini diduga terjadi pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua jalur dalam pengawasan barang impor: jalur hijau untuk pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah untuk pemeriksaan fisik. Dalam kasus ini, diduga terjadi manipulasi parameter pada jalur merah.
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2/2026). Data rule set ini kemudian dimasukkan ke dalam mesin pemindai barang.
Dampak Ekonomi dan Jenis Barang
Pengaturan ini diduga membuat barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, dan ilegal dapat lolos ke Indonesia tanpa terdeteksi petugas Bea Cukai.
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.
Pihak PT Blueray diduga menyerahkan uang kepada para pegawai Bea Cukai antara Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai ‘jatah’. Tindakan ini dinilai merugikan perekonomian nasional karena barang palsu dapat mengganggu pasar domestik dan bersaing dengan produk UMKM.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara. Salah satu contoh barang yang masuk adalah sepatu, namun jenisnya sangat beragam.
“Ini barangnya beragam, ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang apakah ini bisa dijamin keasliannya atau KW begitu, nah itu juga kemudian nanti kita akan cek ya karena tentunya harus difilter di situ oleh petugas pihak cukai,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa PT Blueray bertindak sebagai perantara yang mengurus proses kepabeanan bagi para importir.
Enam Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
Dalam kasus ini, KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai dan emas.






