Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya tren peningkatan praktik suap yang menggunakan barang bernilai tinggi namun berukuran kecil, salah satunya adalah emas. Tren ini disebut semakin marak seiring dengan kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir.
Emas Jadi Pilihan Suap Bernilai Tinggi
Juru Bicara KPK, Asep, menyatakan bahwa kenaikan harga emas yang signifikan menjadi salah satu faktor pendorong penggunaannya dalam praktik suap. “Tren yang disampaikan, memang benar apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurut Asep, harga emas sempat menyentuh angka lebih dari Rp 3 juta per gram. Ia menjelaskan bahwa emas menjadi barang yang ringkas namun bernilai besar, sehingga memudahkan pemberi suap. “Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi menilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya,” tuturnya.
Selain emas, mata uang asing juga kerap digunakan dalam praktik suap karena kemudahan dalam membawa dan memberikannya. KPK telah beberapa kali menemukan barang bukti berupa emas saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu,” sebutnya.
KPK Pantau Instrumen Korupsi Lainnya
KPK tidak hanya mewaspadai penggunaan emas, tetapi juga memantau instrumen lain yang berpotensi disalahgunakan untuk korupsi, seperti cryptocurrency. “Walaupun ada hal-hal lain seperti cryptocurrency dan yang lainnya, juga teman-teman di penyidikan, di Kedeputian Pendakanan Eksekusi juga sudah mulai melihat hal itu,” ungkapnya.
Meskipun demikian, KPK belum berencana membentuk tim khusus untuk memantau harga emas. Fokus saat ini adalah pada pemenuhan sumber daya manusia yang masih terbatas di Kedeputian Pendakana. “Tapi untuk pembentukan timnya sendiri, pemantauan itu akan mudah kita melihat pergerakan harga emasnya. Kita lebih fokus untuk saat ini, apalagi secara sumber daya manusia, khususnya di dalam Kedeputian Pendakana ini masih kekurangan,” jelas Asep.
Temuan Emas dalam Kasus Bea Cukai
Dalam kasus yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), KPK menemukan sejumlah barang bukti, termasuk logam mulia. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat senilai USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura senilai SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang senilai JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg senilai Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg senilai Rp 8,3 miliar
Total, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas para tersangka adalah:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
Para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk memfasilitasi kelolosan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. Praktik suap ini diduga menyebabkan masuknya barang berkualitas rendah (KW) hingga barang ilegal ke Indonesia.






