Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Lembaga antirasuah itu juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh Maidi yang mencapai Rp 1,3 miliar.
Temuan Gratifikasi dan Pemerasan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya. “Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Saudara MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Salah satu temuan adalah penerimaan gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar. Maidi, melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau senilai Rp 200 juta.
“Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” ungkap Asep.
Gratifikasi Tambahan Rp 1,1 Miliar
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima Maidi dalam periode 2019-2022. Total gratifikasi dari berbagai pihak ini mencapai Rp 1,1 miliar.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali di beberapa perkara yang berbeda,” jelas Asep.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Penetapan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek ini dilakukan hari ini. KPK menetapkan Maidi bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Berikut adalah para tersangka dalam kasus ini:
- Wali Kota Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto






