Tangerang – Kabar perceraian antara pedangdut Boiyen dan suaminya, Rully Anggi Akbar, kini semakin mengemuka. Gugatan cerai tersebut diketahui telah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Namun, pihak Rully Anggi Akbar memilih untuk bungkam terkait isu yang menerpa rumah tangganya.
Pengacara Belum Bisa Beri Pernyataan
Kuasa hukum Rully Anggi Akbar, Ben Zebua, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan resmi mengenai perceraian kliennya tersebut. Ben menyatakan akan memberikan keterangan ketika memang sudah ada pemanggilan resmi dari pengadilan.
“Alasan-alasannya apa aja. Intinya nanti kami akan sampaikanlah ketika memang benar itu ada pemanggilannya,” ujar Ben Zebua saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai proses persidangan perceraian yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Ben kembali enggan memberikan tanggapan. Ia juga menambahkan bahwa tim kuasa hukumnya belum menerima surat kuasa resmi untuk mendampingi Rully dalam perkara perceraian ini.
Fokus pada Laporan Polisi
Ben Zebua mengungkapkan bahwa fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah pada laporan polisi yang sedang ditangani. Kliennya, Rully, dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan investasi oleh pihak bernama Rio.
“Kita gak bisa menanggapi terkait perceraian. Jadi kita fokus kepada laporan polisi dulu. Kalau nanti ada berkembang untuk yang lain, kita bakal informasikan ke teman-teman media,” jelasnya.
Mengenai kondisi Rully Anggi Akbar, Ben memastikan kliennya dalam keadaan sehat dan baik. “Klien kita baik-baik saja. Kita baru bertemu tiga hari lalu, kondisi makin fit, makin segar, tidak ada terkena mental apa pun. Aman,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah Rully meminta agar persoalan perceraian ini tidak terlalu dibesar-besarkan, Ben Zebua kembali memilih untuk tidak memberikan komentar.
Boiyen dan Rully Anggi Akbar menikah pada 15 November 2025. Pernikahan mereka sempat menyita perhatian publik karena dianggap berlangsung mewah.






