Berita

Kubu Nadiem Akan Laporkan 3 Saksi Kasus Korupsi Chromebook ke KPK Besok

Advertisement

Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, berencana melaporkan tiga saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2026). Pelaporan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Tiga Saksi yang Dilaporkan

Tiga saksi yang dimaksud adalah:

  • Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek.
  • Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek.
  • Hamid Muhammad, mantan Direktur Jenderal Paudasmen Kemendikbudristek.

Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026).

Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Kejaksaan belum mengambil tindakan terhadap dugaan gratifikasi yang diterima ketiga saksi. “Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut,” ujar Ari di sela skors sidang.

Dalam persidangan, Jumeri mengakui menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Mulyatsyah juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini, bersama Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen tahun 2020-2021.

Advertisement

Sutanto mengaku menerima Rp 50 juta dari Mulyatsyah, sementara Hamid Muhammad mengaku menerima Rp 75 juta dari Mulyatsyah.

Sorotan Terhadap Integritas Saksi

Pengacara Nadiem menyoroti pengakuan penerimaan uang tersebut dan menduga nilai gratifikasi yang diterima Jumeri, Sutanto, dan Hamid lebih besar dari yang disebutkan. “Yang menarik dari ketiga saksi ini ya, ternyata tiga-tiganya saksi ini menerima gratifikasi. Ya. Dan ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima gratifikasi. Tentunya nilainya lebih besar dari mereka yang sebutkan tadi. Sehingga ini indikasi kuat, apa yang diberikan keterangan tadi tidak memiliki integritas,” jelas Ari.

Ari menambahkan bahwa saksi yang telah menerima gratifikasi kemungkinan akan merasa takut dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. “Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya,” katanya.

Oleh karena itu, pihak Nadiem mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim mengenai integritas para saksi. “Oleh karena itu, satu, kami tadi sudah mengajukan kepada Majelis Hakim tentang integritas saksi. Karena saksi itu yang dibutuhkan adalah integritasnya. Kebenaran apa yang disampaikannya. Tentunya dengan ada masalah seperti ini, integritasnya nol saksi ini,” imbuh Ari.

Advertisement