Berita

Lestari Moerdijat Mendesak Ekosistem Perlindungan Anak Kuat untuk Cegah Kekerasan Seksual

Advertisement

Upaya membangun ekosistem hukum yang kuat dan edukasi yang memadai dinilai krusial untuk melindungi generasi penerus bangsa dari berbagai tindak kekerasan. Langkah ini menjadi semakin mendesak seiring meningkatnya ancaman kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Child Grooming Ancaman Nyata di Era Digital

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya penanganan fenomena child grooming sebagai bentuk kekerasan yang menyasar anak. “Fenomena child grooming merupakan bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak harus segera disikapi dengan langkah pencegahan dan perlindungan menyeluruh terhadap generasi penerus bangsa,” ujar Lestari dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Pernyataan ini disampaikan Lestari dalam diskusi daring bertema ‘Fenomena Grooming Anak: Perspektif Hukum dan Psikologi’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12. Ia merujuk pada data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2021 yang mencatat 859 kasus khusus child grooming. Angka ini terus bertambah, dengan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan total 12.398 kasus kekerasan seksual anak secara akumulatif hingga akhir 2023. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat total kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus pada tahun 2024.

Lestari, yang akrab disapa Rerie, berpendapat bahwa pencegahan dan perlindungan anak dari berbagai tindak kekerasan harus menjadi perhatian serius semua pihak. Perkembangan teknologi yang pesat turut memperbesar ancaman kekerasan terhadap anak. Regulasi terkait data pribadi dan keamanan siber perlu diperkuat di era digitalisasi yang memungkinkan penyebaran konten tanpa batas.

Ia berharap berbagai pihak terkait dapat bersinergi membangun sistem pencegahan dan perlindungan menyeluruh bagi setiap anak bangsa, demi mewujudkan generasi penerus yang berdaya saing.

Pendekatan Multidisiplin untuk Perlindungan Anak

Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa fenomena child grooming adalah sesuatu yang nyata dan dekat dengan keseharian. Ia mengibaratkan temuan kasus child grooming saat ini sebagai fenomena gunung es, di mana masih banyak korban yang takut mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.

“Menyikapi fenomena grooming ini sistem pencegahannya harus kuat dan upaya perlindungannya harus nyata,” tegas Amelia. Ia menambahkan bahwa pelaku child grooming sering kali memanipulasi relasi kuasa terhadap korban, sehingga pendekatan dengan perspektif psikologi menjadi sangat krusial.

Kanit II Subdit II Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, AKBP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa grooming merupakan proses manipulasi untuk membangun kepercayaan dan kedekatan dengan korban demi eksploitasi seksual dan kekerasan lainnya. Media yang kerap digunakan pelaku antara lain game online dan aplikasi pesan instan.

Dwi Astuti menambahkan bahwa Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO telah hadir di 11 Polda di Indonesia untuk menangani penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus PPA dan PPO. “Dalam proses kasus grooming, fakta-fakta kasus bisa diambil berdasarkan antara lain dari keterangan saksi dan alat bukti elektronik,” ujarnya. Dasar hukum yang dapat diterapkan meliputi UU TPKS, UU ITE, dan UU Pornografi.

Advertisement

Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Fitra Andika Sugiyono, mengemukakan bahwa child grooming dapat juga disebut sebagai pelecehan seksual atau kejahatan terhadap anak. Korban umumnya berusia di bawah 18 tahun, dengan rentan usia 13-17 tahun, dan seringkali merupakan anak dengan kerentanan emosional serta kurang perhatian. Proses grooming biasanya terjadi secara bertahap dan jangka panjang.

Fitra menjelaskan bahwa KemenPPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta kanal Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) membuka layanan pengaduan resmi untuk berbagai kasus kekerasan, termasuk child grooming.

Peran Digitalisasi dan Kebijakan Pencegahan

Dosen Psikologi Universitas Tarumanagara, Debora Basaria, menyoroti bahwa child grooming semakin sering dibicarakan masyarakat, dengan ruang digital menjadi sarana utama pelaku. Ia menjelaskan bahwa pelaku seringkali tampak ramah dan penuh perhatian, sehingga sulit dikenali. Perubahan perilaku pada anak, seperti menjadi tertutup, memiliki hubungan baru, sering menyimpan rahasia, dan tidak bersedia bicara tentang aktivitasnya, bisa menjadi indikasi terpapar grooming.

Direktur Yayasan Pulih, Livia Iskandar, mengungkapkan bahwa lebih dari 85% tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban. Proses grooming melibatkan pendekatan, pengenalan, isolasi korban dari sistem pendukungnya, pemaksaan, hingga perkosaan.

“Kita memerlukan ekosistem perlindungan tepat dan pendampingan anak yang baik,” tegas Livia. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital, pengenalan anak terhadap otonomi tubuh, dan mencari bantuan profesional sebagai langkah pencegahan.

Sementara itu, wartawan senior Saur Hutabarat mengusulkan penerapan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak di bawah 16 tahun, mencontoh Australia. Ia juga menyarankan pelarangan penggunaan gawai selama waktu sekolah.

“Kita harus belajar dari Australia untuk menerapkan aturan yang tegas dalam melarang 10 platform media sosial utama agar tidak dapat diakses anak-anak,” ujar Saur. Ia berpendapat bahwa tanpa peraturan tegas, Indonesia akan terus terpapar kasus kekerasan terhadap anak.

Diskusi ini dimoderatori oleh Nur Amalia (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) dan menghadirkan narasumber Amelia Anggraini (Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem – Anggota DPR RI), Fitra Andika Sugiyono (KemenPPPA), AKBP Dwi Astuti (Bareskrim Polri), dan Debora Basaria (Universitas Tarumanagara). Livia Iskandar (Yayasan Pulih) turut hadir sebagai penanggap.

Advertisement