Bekasi – Aksi tawuran brutal di Kota Bekasi, Jawa Barat, merenggut nyawa seorang mahasiswa berinisial TRB. Korban tewas setelah mengalami luka bacok serius dalam bentrokan yang terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas tersebut berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di depan gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku tawuran mempersenjatai diri dengan senjata tajam, menambah tingkat kekejaman aksi tersebut. Tawuran tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan warga, tetapi juga berujung pada hilangnya nyawa.
Korban, TRB, mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, termasuk pinggang, paha kiri, dan dahi, yang menyebabkan ia meninggal dunia.
Pengungkapan Kasus oleh Polda Metro Jaya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku dalam kasus ini.
“Dua pelaku yakni TFA dan seorang lagi masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Budi Hermanto pada Jumat (23/1/2026).
Komitmen Polri Berantas Kekerasan Jalanan
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan jalanan yang meresahkan.
“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena sangat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Lebih lanjut, Budi Hermanto mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya, untuk menjauhi aksi tawuran dan provokasi di media sosial. Ia juga mengingatkan pentingnya melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan 110.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan darurat atau melihat potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi call center Polri 110. Polri siap hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.






