Yogyakarta – Keberanian luar biasa ditunjukkan oleh Eviana Adiba Agustin, seorang mahasiswi di Yogyakarta, yang tak gentar mengejar dan memepet pelaku penjambretan berinisial WY (38) alias Koko alias Siheng. Aksi nekatnya berhasil menggagalkan upaya pelaku yang hendak mencuri ponselnya hingga terjatuh.
Atas keberaniannya tersebut, Eviana bersama tiga orang lainnya yang turut membantu, menerima piagam penghargaan dari Polresta Yogyakarta. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu (11/2/2026).
Selain Eviana, piagam juga diberikan kepada rekan Eviana, Ayunda, serta dua warga Pakel Baru, Fandy Yulianto dan Handoko, yang berperan penting dalam penangkapan pelaku.
Apresiasi Polisi untuk Warga
Kombes Pol Eva Guna Pandia menyatakan apresiasinya yang tinggi kepada keempat individu tersebut. “Kita memberikan apresiasi kepada mereka berempat. Luar biasa karena sudah membantu kepolisian, antisipasi pelaku kriminal. Kita memberikan piagam dan tali asih,” ujar Pandia di Mapolresta Yogyakarta, seperti dilansir detikJogja.
Pandia menambahkan, penghargaan ini menjadi bukti keberhasilan sosialisasi yang selama ini dilakukan kepolisian kepada masyarakat. “Ini merupakan suatu kebanggaan kita luar biasa, khususnya kepada masyarakat Jogja ataupun masyarakat yang berkuliah di Jogja bahwa sosialisasi yang selama ini kita laksanakan berhasil, yaitu yang pertama masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri, yang kedua membantu menjaga situasi kamtibmas Jogja agar selalu aman damai dan kondusif,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pandia menjelaskan bahwa keempat warga tersebut dianggap telah memberikan kontribusi signifikan dalam membantu tugas kepolisian memberantas kejahatan melalui inisiatif pribadi mereka.
Korban Tidak Akan Dipidana
Menanggapi potensi masalah hukum yang mungkin timbul dari tindakan Eviana yang memepet pelaku hingga terjatuh, Pandia menegaskan bahwa Eviana dan rekan-rekannya tidak akan dikenakan pidana. Ia juga memastikan bahwa laporan balik dari pelaku terhadap korban tidak akan diterima oleh pihak kepolisian.
“Tidak ada, tidak ada (korban tidak akan dipidana). Saya jamin tidak ada. Kita mengapresiasi mereka membela, benar kita apresiasi. (Jika pelaku melaporkan balik) akan kita tolak karena dia merupakan pelaku,” tegas Pandia.
Pandia menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat. “Tidak perlu khawatir, kalau masyarakat membantu kepolisian, kita akan apresiasi. Dan itu yang kita harapkan karena itu tadi, adanya sinergitas kita dengan masyarakat bahwa polisi itu adalah pelayan, pelindung, pengayom masyarakat,” pungkasnya.






