Berita

Mahkamah Konstitusi Gelar Wisuda Purnabakti untuk Hakim Arief Hidayat yang Memasuki Masa Pensiun

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar upacara wisuda purnabakti untuk Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun. Acara ini diselenggarakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 4 Februari 2025.

Kehadiran Jajaran Pimpinan dan Hakim MK

Upacara wisuda ini dihadiri oleh delapan hakim MK, termasuk Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan berkumpul dalam keadaan sehat.

“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa karena pada pagi atau siang hari ini, kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat. Dalam rangka tentunya melepas Yang Mulia Prof Arief beserta ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo, yang telah bersama Hakim Arief selama 11 tahun, mewakili seluruh jajaran hakim dan staf MK menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama masa pengabdian Arief.

“Tentunya kami, Prof Arief dan ibu, kami beserta jajaran Mahkamah Konstitusi, para hakim, Pak Wakil, kemudian para Yang Mulia dan Pak Panitera, Pak Sekjen dan jajarannya juga mohon maaf jika selama ini kami ada hal-hal yang tidak berkenan,” tuturnya.

Advertisement

Latar Belakang Pensiun Hakim Arief Hidayat

Hakim Arief Hidayat dijadwalkan purnatugas pada 3 Februari 2026, tepat saat usianya genap 70 tahun. Ketentuan mengenai pemberhentian hakim konstitusi dengan hormat karena telah mencapai usia 70 tahun diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 26 UU MK, yang diperjelas dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, mewajibkan MK untuk memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim mencapai usia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

Pengganti Hakim Arief Hidayat

Sebagai informasi, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim MK dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2025. Adies Kadir akan menggantikan posisi Hakim Arief Hidayat. Ia juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kader Partai Golkar. Selanjutnya, Adies Kadir akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden.

Advertisement