Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah terkait Undang-Undang Perkawinan. Gugatan Anugrah yang bertujuan agar dirinya dapat menikahi pasangan beda agama dinyatakan tidak beralasan menurut hukum oleh MK.
Penolakan Gugatan Nikah Beda Agama
Ketua MK Suhartoyo menyatakan amar putusan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026), adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon pada dasarnya telah dipertimbangkan MK dalam beberapa putusan sebelumnya.
Ridwan merujuk pada putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian dipertegas dalam putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 dan 146/PUU-XXII/2024. Menurutnya, substansi permohonan Anugrah sama dengan gugatan-gugatan lain yang sebelumnya telah ditolak atau tidak diterima oleh MK. Oleh karena itu, MK belum memiliki alasan kuat untuk mengubah pendiriannya.
“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo. Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” ujar Ridwan.
Dissenting Opinion dari Hakim Guntur Hamzah
Dalam putusan ini, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim MK M Guntur Hamzah. Guntur berpendapat bahwa pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga gugatan tersebut seharusnya tidak diterima, bukan ditolak.
“Berpendapat bahwa seharusnya pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan a quo seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Dissenting opinion selebihnya dianggap diucapkan,” ucap Guntur.
Latar Belakang Gugatan Anugrah
Sebelumnya, Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke MK. Ia meminta MK melarang pengadilan menolak permohonan pengesahan nikah beda agama. Gugatan Anugrah terdaftar dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025 di situs resmi MK pada Jumat (7/11/2025).
Dalam gugatannya, Anugrah menyatakan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan dirinya. “Bahwa kerugian konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual karena ketidakjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menyebabkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda,” demikian tertulis dalam gugatan tersebut.
Anugrah juga menyoroti keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, yang pada intinya melarang pengadilan mengesahkan penetapan pencatatan perkawinan beda agama. Ia berargumen bahwa aturan yang ada berpotensi merugikan pasangan beda agama karena tidak adanya kepastian hukum terkait hak dan kewajiban suami-istri, hak anak, dan lainnya. Menurutnya, pasangan nikah beda agama merupakan realitas sosial yang belum mendapat kepastian hukum dari negara.
Petitum Pemohon
Berikut adalah petitum yang diajukan oleh pemohon:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan a quo tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
- Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat dan menganggap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, mohon agar Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional dengan menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally consitutional) dimaknai bahwa ketentuan a quo tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).






