Berita

MAKI: ‘Pengepul’ Pengembali Duit Pemerasan Sudewo Layak Jadi Tersangka

Advertisement

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ‘pengepul’ yang mengembalikan uang hasil pemerasan kepada calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, layak ditetapkan sebagai tersangka. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Pengepul Wajib Dihukum

“Soal jadi tersangka atau tidak itu ya KPK boleh menentukan itu. Tapi menurut saya ya layak jadi tersangka juga,” ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (1/2/2026). Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Boyamin berpendapat, jika Bupati Pati nonaktif, Sudewo, tidak tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ‘pengepul’ tersebut kemungkinan besar tidak akan mengembalikan uang hasil pemerasan. “Bisa jadi itu pengepul itu (uang pemerasan) bisa jadi tilep untuk dirinya sendiri ataupun dipotong bagiannya dia, gitu kan,” tuturnya.

Menurut Boyamin, ‘pengepul’ tersebut tetap melakukan perbuatan pidana dan harus dihukum. Ia mendesak KPK untuk memeriksa ‘pengepul’ tersebut. “Kalau diminta keterangan (KPK) itu sudah wajib itu,” ucapnya.

Peran ‘pengepul’ dinilai Boyamin sangat sentral dalam kasus ini. Tanpa mereka, pesan-pesan Sudewo di lapangan tidak akan tersampaikan. “Ditambah sisi penting ‘pengepul’ ini untuk diproses hukum karena bahkan untuk membuka kotak pandora. Versi saya, dugaan perbuatan lacung ini sudah berlangsung lama, justru dengan mereka diminta pertanggungjawaban akan buka. Proses-proses ini sebelumnya, di pemerintahan sebelumnya, sebelum Sudewo malahan,” pungkasnya.

KPK Benarkan Adanya Pengembalian Uang

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya pihak-pihak yang berperan sebagai ‘pengepul’ telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi informasi tersebut pada Jumat (30/1/2026). “Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Advertisement

Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Modus Operandi Sudewo dan ‘Tim 8’

Diketahui, Bupati Pati nonaktif Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT). Sudewo diduga mengatur strategi sedemikian rupa untuk memuluskan upayanya melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa. Ia bahkan membentuk tim yang diberi nama ‘Tim 8’.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam melancarkan aksinya. “Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Daftar Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement