Berita

Maling Motor di Jakut Diringkus, Polisi Kembalikan Sejumlah Kendaraan ke Korban

Advertisement

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sejumlah motor hasil curian turut diamankan dan telah dikembalikan kepada para pemiliknya.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (4/2) sekitar pukul 17.30 WIB di area parkir sebuah kedai makan di Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok. Berawal dari laporan yang diterima kepolisian, tim segera melakukan penyelidikan.

“Berawal dari laporan polisi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RM dan CJ,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tambahan. Di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis golok dan busur panah. Selain itu, beberapa unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian juga ditemukan.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus secara tuntas serta mengembalikan kendaraan yang berhasil kami amankan kepada para korban,” tegas AKBP Onkoseno.

Dua Pelaku Terjerat Kasus Narkoba

Keempat pelaku tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian motor, tetapi juga terjerat kasus narkoba. Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Ferdinand P Manurung, menjelaskan bahwa dua dari empat orang yang diamankan akan diproses hukum terkait kepemilikan narkotika.

Advertisement

Sementara itu, dua pelaku lainnya akan menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan mekanisme dan hasil asesmen yang akan dilakukan lebih lanjut. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu dengan berat bruto 162,89 gram dan 34 butir ekstasi. Dua orang kami sangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Ferdinand.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Apresiasi Korban

Salah seorang korban pencurian, Deni, mengungkapkan rasa syukurnya karena sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan hilang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran. Kurang dari 24 jam motor saya yang dicuri sudah ditemukan,” ucapnya.

Advertisement