Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar penyidik.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.
Eko menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkoba. Koper tersebut ditemukan di kediaman seorang anggota polisi, Aipda Dianita, di Tangerang, Banten.
“Rabu, (11/2) sekira pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro dan di interogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita,” jelas Eko.
Penyidik kemudian mengamankan koper tersebut. Di dalamnya ditemukan sejumlah barang bukti narkotika, meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Berdasarkan temuan tersebut, Eko menambahkan, seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi tersangka.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” pungkas Eko.






