Berita

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Perdana Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Haji

Advertisement

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini berpusat pada pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Polemik Pembagian Kuota

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

Yaqut Cholil Qoumas belum ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (30/1/2026). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan oleh penyidik KPK berlangsung hampir lima jam.

Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.16 WIB dan keluar pada pukul 17.43 WIB. Saat ditanya awak media, Yaqut irit bicara dan menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK mengenai materi pemeriksaannya.

Alasan Belum Ditahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan Yaqut Cholil Qoumas belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, KPK saat ini masih fokus menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Advertisement

Budi menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan lebih dulu untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah itu, Yaqut dapat ditahan dan kasusnya segera disidangkan.

“Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” jelasnya.

Budi menekankan bahwa dengan berkas perkara yang lengkap, masyarakat dapat mengetahui detail kasus kuota haji dan membantu proses tuntutan di persidangan.

Bantahan Yaqut Soal Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah keras tudingan bahwa Kementerian Agama pada periodenya memberikan kuota khusus kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour).

“Nggak mungkin itu,” kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1). Yaqut juga tidak memberikan komentar banyak saat ditanya apakah PT Maktour melakukan inisiatif terkait tambahan kuota tersebut, ia hanya menjawab tidak tahu.

Yaqut menyatakan bahwa dalam pemeriksaannya hari ini di KPK, ia telah menyampaikan seluruh pengetahuannya kepada penyidik. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai isi keterangannya.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya.

Advertisement