Berita

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Haji

Advertisement

Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB. Kedatangannya didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Gus Yaqut hadir untuk memenuhi panggilan KPK terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Saat tiba, Gus Yaqut menyatakan bahwa ia dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat Isfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex. “Ya saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah (Gus Alex),” ujar Yaqut kepada wartawan. Ia tidak merinci lebih lanjut mengenai materi kesaksian yang akan diberikan, namun menyebutkan bahwa ia membawa catatan. “Saya bawa block note aja, bawa block note aja ini buat mencatat,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu anggota jemaah haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia, yang sebelumnya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI untuk tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagikan secara merata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya diperbolehkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Advertisement

Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota sebesar 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berhak berangkat dengan adanya kuota tambahan, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak KPK menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement