Berita

Mantan Sekdis Bekasi Mangkir dari Panggilan KPK, Lembaga Antikorupsi Ingatkan Kooperatif

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Namun, Beni Saputra tidak memenuhi panggilan tersebut.

KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa hingga saat ini, saksi BS belum hadir dan belum ada konfirmasi yang diterima oleh pihaknya. KPK mengimbau agar Beni Saputra bersikap kooperatif pada penjadwalan panggilan berikutnya.

“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Beni Saputra Sempat Terjaring OTT

Beni Saputra sendiri sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah diperiksa oleh KPK. Pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Budi pada hari yang sama.

Advertisement

Tiga Tersangka dalam Kasus Suap

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar dari Sarjan. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang yang diberikan disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep.

Advertisement