Berita

Eks Jaksa KPK Chatarina Girsang Pernah Ingatkan Risiko Proyek Chromebook Kemendikbud

Advertisement

Seorang saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Chromebook di Kemendikbudristek, Poopy Dewi Puspitawati, mengungkapkan adanya peringatan dari mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Girsang. Peringatan tersebut disampaikan Chatarina terkait potensi masalah dalam pengadaan tersebut, yang disampaikan melalui rapat zoom meeting.

Peringatan Chatarina Girsang

Poopy, yang menjabat sebagai Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa Chatarina Girsang pernah menyampaikan kekhawatiran dalam sebuah rapat zoom pada 6 Mei 2020. Chatarina mengkhawatirkan adanya unsur barter dalam skema co-investment sebesar 30 persen dan menyarankan agar hal tersebut dilakukan di balik layar.

“Kemudian ke ibu Poppy, di sini di BAP ibu pernah ikut zoom 6 Mei 2020 ya bu ya, ikut kemudian di sini mendengar bahwa saudara Hamid menyampaikan ‘jika seperti itu seolah olah seperti barter’ ini yang terkait 30 persen co investment itu ya, ‘saudara Chatarina mengkhawatirkan hal itu dan sebaiknya di balik layar saja’. Ini Chatarina siapa maksudnya?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Poppy membenarkan bahwa Chatarina yang dimaksud adalah mantan Jaksa KPK. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu Chatarina menjabat sebagai Inspektur di lingkungan kementerian, meskipun sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) dan Direktur Jenderal.

“Ini Chatarina Irjen itu yang mantan Jaksa KPK itu ya?” tanya hakim. “Ya betul,” jawab Poppy. “Jadi dari Irjen sudah mengingatkan hal tersebut?” tanya hakim. “Iya,” jawab Poppy. “Itu di zoom metting itu ya?” tanya hakim. “Iya,” jawab Poppy.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Sidang dakwaan terhadap ketiganya telah digelar pada Selasa (16/12/2025).

Advertisement

Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar 1,5 triliun rupiah.

Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, menimbulkan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 atau 621 miliar rupiah.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Advertisement