Berita

Saksi Sebut Mulyatsyah Perintahkan Bocorkan Spesifikasi Chromebook ke PT Bhinneka

Advertisement

Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengaku pernah membocorkan spesifikasi Chromebook kepada calon penyedia, PT Bhinneka Mentaridimensi. Perintah tersebut, kata Cepy, datang langsung dari Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020.

Kesaksian ini diungkapkan Cepy saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Perintah Pembocoran Spesifikasi

Hakim anggota Sunoto mengonfirmasi keterangan Cepy yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Di dalam kutipan BAP ini, Saudara mengatakan ‘Mulyatsyah mengatakan apakah saya mengenal PT Bhinneka (Mentaridimensi) dan saya jawab tahu mengenal, selanjutnya Mulyatsyah meminta saya membocorkan spec Chromebook ke PT Bhinneka agar PT Bhinneka bisa jadi penyedia’. Ada kutipan keterangan seperti itu di BAP Saudara?” tanya hakim.

“Kalau memerintahkan iya,” jawab Cepy mengiyakan. Hakim kemudian mendalami waktu perintah itu disampaikan. Namun, Cepy mengaku lupa detail tanggalnya. “Tepatnya saya lupa kapan tanggalnya dan harinya saya lupa Yang Mulia,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum kemudian mengklarifikasi, “Ya logikanya sebelum atau sesudah proses pengadaan dimulai?” Cepy menjawab, “Sebelum.”

Hubungan Mulyatsyah dan PT Bhinneka

Cepy menyatakan tidak mengetahui adanya hubungan atau kepentingan khusus antara Mulyatsyah dengan PT Bhinneka. Ia hanya mengaku mengenal sales dari PT Bhinneka. “Tidak tahu, tidak mengetahui Yang Mulia,” jawab Cepy saat ditanya jaksa mengenai hubungan Mulyatsyah dengan PT Bhinneka.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai direktur PT Bhinneka, Cepy mengaku tidak hafal. “Nggak, nggak hafal. Mohon maaf saya nggak tahu,” katanya. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya “Kenal dengan salesnya saja.”

Advertisement

Sebagai informasi, PT Bhinneka Mentari Dimensi akhirnya ditunjuk sebagai penyedia pengadaan Chromebook untuk Direktorat SMP tahun 2020 melalui sistem e-katalog.

Kerugian Negara dalam Pengadaan Chromebook

Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. PT Bhinneka Mentari Dimensi tercatat diperkaya sebesar Rp 281.676.739.975,27.

Sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih sebelumnya digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus ini.

Rincian kerugian negara tersebut meliputi:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621.387.678.730 atau Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan menjelaskan bahwa kerugian negara Rp 1,5 triliun bersumber dari laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 04 November 2025.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah jaksa.

Advertisement