Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan bahwa buron Jurist Tan dijuluki ‘Bu Menteri’ di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Cepy juga menyebut Jurist Tan bahkan berani menggunakan sapaan ‘lu gue’ kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Hal tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Cepy yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
BAP Cepy memaparkan mengenai kekuasaan yang dimiliki oleh Jurist Tan sebagai staf khusus Nadiem Makarim. Kekuasaannya mencakup ikut campur dalam pengadaan Chromebook, mendapat julukan ‘Bu Menteri’, hingga berani menggunakan sapaan ‘lu gue’ kepada Nadiem di hadapan banyak pejabat Kemendikbudristek.
Julukan ‘Bu Menteri’ dan Sapaan ‘Lu Gue’
Hakim anggota Andi Saputra menanyakan perihal julukan ‘Bu Menteri’ yang diberikan kepada Jurist Tan. “Di salah satu materi BAP Anda, Anda menceritakan bahwa ‘Jurist Tan selaku stafsus menteri yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut, dapat ikut campur dalam pengadaan barang tersebut karena sangat berpengaruh di Kemendikbud. Bahkan saudari JT mendapat julukan ‘Bu menteri’ dari teman teman kantor dan bisa berkata ‘lu dan gue’ kepada menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat’. Julukan ‘Bu Menteri’ ini maksudnya bagaimana?” tanya hakim.
Cepy menjelaskan bahwa julukan tersebut diberikan berdasarkan informasi dari rekan-rekan di kantor dan para pimpinan. “Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami, bahwa ‘Bu Menteri’ ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang hampir sama dengan Pak Menteri,” jawab Cepy.
Jaksa kemudian mengklarifikasi maksud julukan tersebut, apakah merujuk pada istri menteri atau untuk menunjukkan kekuasaan. “Bu menteri bukannya istrinya ya, bukan itu maksudnya? Oh ini untuk menunjukkan bahwa dia sangat powerful?” tanya jaksa. “Powerful betul,” jawab Cepy.
Lebih lanjut, hakim mendalami Cepy terkait kewenangan Jurist Tan yang bisa menggunakan sapaan ‘lu gue’ kepada Nadiem Makarim. Cepy menyatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari pimpinan di Kemendikbudristek.
“Kemudian berkata lu dan gue kepada menteri di hadapan banyak pejabat. Saksi pernah dengar atau gimana?” tanya jaksa. “Itu informasi dari pimpinan,” jawab Cepy. “Oh oke tetapi pernah mendengar hal tersebut?” tanya jaksa. “Pernah,” jawab Cepy.
Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Menurut jaksa, perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari angka kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






