Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini, Selasa (13/1/2026), memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat pencalonan presiden pada tahun 2014 dan 2019 merupakan informasi yang bersifat terbuka. Keputusan ini dibacakan dalam sidang di ruang sidang 2 KI gedung KIP.
Putusan KIP
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, didampingi Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin, dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Gugatan ini diajukan oleh seorang pemohon bernama Bonatua Silalahi, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.
Dalam amar putusannya, KIP mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi seluruhnya. Majelis Komisioner menyatakan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 adalah informasi yang terbuka.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” imbuhnya.
Perintah KPU
Lebih lanjut, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi mengenai salinan ijazah Jokowi tersebut kepada pemohon. Perintah ini berlaku setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” jelas Handoko.
Sebelumnya, Bonatua Silalahi mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU RI telah menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi terkait salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) saat pencalonan presiden.






