Jakarta – Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Pusat, telah membubarkan diri pada Kamis (15/1/2026) siang. Aksi dilanjutkan ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, massa buruh mulai meninggalkan area Gedung DPR sekitar pukul 13.10 WIB dengan tertib. Mereka kemudian melakukan konvoi menuju kantor Kemnaker, dipandu oleh dua mobil komando.
Setibanya di depan kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, massa buruh memulai aksi lanjutan pada pukul 14.20 WIB. Mereka berbaris menghadap gedung kementerian, menyebabkan kemacetan di sekitar Jalan Gatot Subroto arah Cawang. Petugas kepolisian tampak berjaga di lokasi.
Sebelumnya, massa aksi membawakan empat tuntutan utama saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR.
Tuntutan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan tuntutan tersebut. Pertama, mereka meminta pemerintah segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi sebesar Rp 5,89 juta per bulan, yang setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, mereka juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
Tuntutan kedua adalah revisi Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota. Said Iqbal menekankan agar UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah.
Ketiga, massa aksi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Keempat, massa aksi secara tegas menolak usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut mereka, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh.
“Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” tegas Said Iqbal.






