Berita

Mensesneg Pastikan Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Tetap Diperhatikan

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan tetap memperhatikan nasib para pekerja di 28 perusahaan yang izin usahanya telah dicabut pascabencana di wilayah Sumatera. Keputusan pencabutan izin ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aktivitas ekonomi.

Proses Pencabutan Izin

Prasetyo Hadi menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan bahwa 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini terbukti melakukan pelanggaran. “Satgas PKH melaporkan dan Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut yang terdiri dari 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, “Nah, kemudian ada juga enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan tambang.” Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses audit dan investigasi yang telah berjalan. Penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan ini.

Jaminan Dampak Ekonomi dan Pekerja

Meskipun penegakan hukum diutamakan, Prasetyo menjamin bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan dampak terhadap para pekerja. “Jadi kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita,” jelasnya.

Advertisement

Pengelolaan Lahan dan Bisnis Baru

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi memaparkan bahwa lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan tersebut akan diambil alih oleh Danantara. Untuk 22 perusahaan di bidang kehutanan, pengelolaannya akan diserahkan kepada PT Perhutani. Sementara itu, enam perusahaan di bidang perkebunan dan tambang akan dikelola oleh Antam atau MIND ID.

“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” ujarnya. “Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” sambungnya.

Klarifikasi Operasional Perusahaan

Menanggapi potensi kekhawatiran, Prasetyo Hadi juga meluruskan anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih bebas beroperasi. Ia menegaskan bahwa proses administrasi pencabutan izin saat ini masih berjalan. “Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran ‘Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi’,” ucapnya.

Advertisement