Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, melakukan kunjungan ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Rabu (21/1/2026) pagi. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi dengan KPK terkait rencana pemanfaatan lahan proyek Meikarta yang kini berstatus milik negara, untuk dijadikan rumah susun (rusun) subsidi.
Pantauan di lokasi, Ara tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.55 WIB. Ia tidak datang sendiri, melainkan didampingi oleh sejumlah pejabat dari Kementerian PKP. Saat tiba, Menteri Ara enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai agenda pertemuannya.
“Nanti pas balik ya,” ujar Ara kepada awak media yang menunggunya, sebelum memasuki gedung KPK. Pernyataan singkat ini mengindikasikan bahwa keterangan resmi akan diberikan setelah pertemuan selesai dilaksanakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Menteri Ara dijadwalkan bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Pertemuan tersebut akan berlangsung di salah satu ruang rapat di gedung Merah Putih KPK.
Latar Belakang Lahan Meikarta
Lahan yang berlokasi di proyek Meikarta ini memiliki sejarah permasalahan hukum yang cukup panjang. Sebelumnya, lahan tersebut sempat tersangkut kasus hukum dan akhirnya ditetapkan sebagai milik negara. Kasus ini bermula dari keterlibatan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dalam kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Awalnya, Lippo Group berencana membangun sebuah kota mandiri di Kabupaten Bekasi. Untuk memuluskan proses perizinan, perusahaan diduga melakukan berbagai cara, termasuk memberikan suap kepada pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK berhasil mengungkap praktik ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018, yang kemudian berujung pada penahanan dan proses hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat.






