Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya penyalahgunaan kawasan hutan seluas ratusan ribu hektare di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sedang mendalami dugaan tersebut.
Luas Lahan yang Disalahgunakan
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), Nusron memaparkan data tata guna lahan di ketiga provinsi tersebut. Menurutnya, terdapat sekitar 358 ribu hektare hutan di Aceh yang tidak lagi difungsikan sesuai peruntukannya. Angka ini disusul oleh Sumatera Utara dengan 884 ribu hektare hutan yang mengalami penyalahgunaan. Sementara itu, di Sumatera Barat, tercatat 357 hektare hutan yang beralih fungsi menjadi kawasan non-hutan.
“Kami sampaikan pula bahwa data tata guna lahan tingkat provinsi baik di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Nusron.
“Sekalian kami sampaikan di sini, di kawasan Aceh ada sekitar 358 ribu ha hutan yang digunakan untuk tidak hutan. Di Sumut itu ada 884 ribu ha hutan yang digunakan untuk tidak lagi hutan. Kemudian di Sumbar 357 ha yang hutan digunakan untuk kawasan tidak hutan,” ucapnya.
Penyelidikan Satgas PKH
Nusron menambahkan bahwa ratusan hektare hutan yang disalahgunakan tersebut kini tengah menjadi objek penyelidikan Satgas PKH. Ia menduga salah satu modus penyalahgunaan adalah pemberian izin untuk kepentingan pertambangan.
“Ini yang oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana. Karena selain digunakan kebun, juga memang faktanya sudah terlalu banyak di 3 provinsi ini, kawasan ini digunakan untuk kepentingan yang lain hutannya,” ujar Nusron.
“Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH untuk kepentingan tambang dan kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain,” imbuhnya.






