Berita

Menteri ATR: Sertifikat Tanah Hilang Pascabencana Sumatera Tetap Diakui Negara

Advertisement

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemilik sertifikat tanah yang hilang akibat bencana di Sumatera akan tetap diakui oleh negara. Ia menyatakan bahwa setiap jengkal tanah masyarakat di wilayah terdampak akan dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan Hak Tanah Pasca Bencana

“Bapak-bapak yang kami hormati, dalam setiap peristiwa banjir, baik itu longsor, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Nusron saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah para korban bencana. Tanah terdampak bencana dikategorikan menjadi dua: tanah musnah dan tanah terdampak.

“Untuk tanah musnah, yakni tanah yang hilang akibat bencana. Jika yang terjadi demikian, prosesnya berwujud pada penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah. Sementara itu, untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” jelas Nusron.

Pengakuan dan Penerbitan Sertifikat Pengganti

Bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Nusron menyatakan bahwa penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” tegasnya.

Selain itu, bencana ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali bagi tanah-tanah yang belum terdaftar. Hal ini bertujuan agar tanah-tanah tersebut masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Alokasi Dana untuk Kantor Pertanahan Terdampak

Kementerian ATR/BPN juga mengalokasikan dana senilai Rp 3,1 miliar untuk memberikan pelayanan sementara, terutama untuk menindaklanjuti empat kantor pertanahan yang rusak akibat banjir dan tanah longsor di Sumatera.

“Bencana banjir dan tanah longsor ini menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang terisolir, termasuk tiga kantor tanah lainnya, yaitu Kantah Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. Untuk mengatasi masalah tersebut, kami telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 3,1 miliar,” pungkas Nusron.

Advertisement