TANGERANG SELATAN – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Faisol Hanif Nurofiq, menyatakan akan menempuh jalur hukum perdata terhadap PT Biotek Saranatama terkait pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida. Cairan berbahaya tersebut mengalir dari Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, di Tangerang Selatan.
Gugatan Perdata dan Dasar Hukum
Faisol Hanif menjelaskan bahwa gugatan akan didasarkan pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia memperkirakan proses hukum ini akan memakan waktu mengingat aliran air yang tercemar membentang sepanjang kurang lebih 9 kilometer dari Sungai Jeletreng hingga bertemu Sungai Cisadane.
“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel, Jumat (13/2/2026).
Pencemaran ini dilaporkan telah meluas hingga ke kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Menteri LHK menegaskan penerapan prinsip polluter pays principle, yang mewajibkan pihak pencemar bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan dan upaya pemulihan.
“Kemudian Cisadane sampai ke Teluknaga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini. Ya sebagaimana layaknya polluter pays , maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” katanya.
Tanggung Jawab Pengelola dan Penyewa
Menteri Faisol Hanif menegaskan bahwa pihak yang akan digugat mencakup pengelola kawasan gudang serta penyewa gudang tersebut.
“Kedua-duanya (pihak pengelola dan penyewa gudang), kedua-duanya,” ujarnya.
Kronologi Kebakaran dan Dampak Lingkungan
Kebakaran gudang pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, terjadi pada Senin (9/2). Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar 7 jam dan mengerahkan dua truk pasir untuk menjinakkan api yang berasal dari bahan kimia berbahaya.
Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak serius pada lingkungan. Air Sungai Cisadane dilaporkan berubah warna menjadi putih pekat akibat tercemar pestisida, yang menyebabkan kematian massal ikan di sungai tersebut.






