Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Permohonan ini terkait penempatan anggota polisi pada jabatan tertentu di luar institusi Polri. Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan menghormati sepenuhnya putusan MK.
Polri Hormati Keputusan MK
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Polri menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. “Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, putusan MK ini memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi Polri. Ia menegaskan komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan. “Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Latar Belakang Permohonan Uji Materi
Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU ASN yang mempersoalkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil. MK berargumen bahwa polisi aktif tetap dapat mengisi jabatan sipil berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Permohonan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II, dengan nomor registrasi 223/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 2023 tentang ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pertimbangan MK
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan pada Senin (19/1) di gedung MK, Jakarta Pusat. “Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dalam uraian pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Pengaturan tersebut tetap mengacu pada aturan yang termuat di UU Polri.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutur Ridwan.
MK juga menyarankan agar penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil tertentu diatur lebih lanjut dalam undang-undang untuk menghilangkan multitafsir mengenai pos jabatan sipil yang dapat ditempati oleh polisi aktif.






