Berita

Dugaan Korupsi Migas: Ahok dan Ignasius Jonan Dipanggil Ulang Jadi Saksi Pekan Depan

Advertisement

Jakarta – Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (20/1/2026) tidak dapat menghadirkan saksi kunci. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, dan Ignasius Jonan, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berhalangan hadir.

Jaksa Akan Panggil Ulang Saksi

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa selain Ahok dan Jonan, Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, juga tidak dapat hadir. Jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk menjadwalkan ulang pemanggilan ketiganya pada pekan depan.

“Dari lima orang yang kami panggil, Pak Basuki Tjahaja Purnama, Pak Ignasius, Pak Arcandra berhalangan hadir. Cuman terkonfirmasi kemungkinan minggu depan bersedia, Yang Mulia,” ujar jaksa di persidangan.

Permohonan jaksa tersebut dikabulkan oleh ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji. Hakim meminta agar jaksa dapat menghadirkan Ahok, Ignasius, Arcandra, beserta saksi fakta lainnya pada sidang mendatang.

“Kan masih ada tiga orang lagi, nanti yang dua orang itu kita periksa hari Kamis, nanti setelah itu baru satu orang itu nanti bersama-sama nanti kalau sudah selesai dengan ahli,” jelas hakim.

Advertisement

Saksi untuk Terdakwa Anak Pengusaha

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Ahok, Ignasius, dan Arcandra akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan.

Muhammad Kerry Adriano Riza merupakan anak dari pengusaha M. Riza Chalid, salah satu tersangka dalam kasus ini yang keberadaannya belum diketahui.

Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun

Dalam dakwaan yang dibacakan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini meliputi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Detail Perhitungan Kerugian Negara:

  • Kerugian Keuangan Negara:
    • USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500).
    • Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
    • Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
  • Kerugian Perekonomian Negara:
    • Kemahalan harga pengadaan BBM berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171,9 triliun.
    • Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga pembelian domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500).
    • Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.

Total kerugian negara dari kedua aspek tersebut mencapai lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement