Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti aspek keselamatan kapal pinisi menyusul insiden tenggelamnya kapal yang menewaskan pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, beserta dua anaknya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lasarus menekankan bahwa kapal pinisi pada dasarnya tidak dirancang untuk mengangkut penumpang.
Pernyataan ini disampaikan Lasarus dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2026, yang digelar di ruang rapat Komisi V DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Asal Usul Desain Kapal Pinisi
Lasarus mengungkapkan bahwa insiden di Labuan Bajo telah menarik perhatian luas, bahkan hingga tingkat internasional. Ia mengutip diskusi dengan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, mengenai desain kapal pinisi.
“Saya coba diskusi, saya kalau bicara soal kapal ini Pak, sering saya kontak Pak Soerjanto Tjahjono ini, Pak KNKT ini. Kapal Phinisi ini sedianya kan bukan untuk angkut orang Pak, ini kan untuk angkut barang,” ujar Lasarus.
Ia menjelaskan lebih lanjut, “Maka lambungnya itu kosong Pak. Ketika lambungnya kosong, atasnya berat, pasti dia gampang oleng. Harusnya kan lambungnya diisi.”
Pertanyakan Sistem Pengawasan dan Kelaikan Kapal
Lebih lanjut, Lasarus mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan uji kelaikan kapal pinisi. Ia menyoroti pentingnya hal ini mengingat adanya korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
“Ini sistem pengawasan kapal pinisi ini bagaimana ini? Ramp check-nya, kemudian kelaikan berlayarnya, dan seterusnya. Apakah sama dengan kapal-kapal pada umumnya? Karena ini juga menyangkut nyawa orang, angkut orang dan juga angkut barang,” tanyanya.
Dampak Internasional dan Citra Keselamatan Indonesia
Lasarus menekankan bahwa insiden di Labuan Bajo menjadi sorotan dunia karena melibatkan figur internasional. Hal ini, menurutnya, berdampak pada citra Indonesia dalam menjamin keselamatan wisatawan.
“Apalagi kejadian yang di Labuan Bajo ini, salah satu figur yang dikenal oleh dunia Pak, pelatih sepak bola Valencia, sehingga dunia memperhatikan ke kita semua seperti apa standar keselamatan kita, dalam rangka kita mengawal seluruh wisatawan yang datang ke tempat kita, apapun moda transportasinya, termasuk kapal pinisi ini,” jelasnya.
Permintaan Penguatan SOP dan Kelaikan
Menyikapi hal tersebut, Lasarus meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan perhatian lebih pada kelaikan kapal pinisi. Ia juga mendesak agar keamanan dan standar keselamatan berlayar diperketat.
“Jadi ini menurut saya harus ada protap yang jelas ini Pak Menteri, karena sedianya kapal ini dulunya bukan untuk angkut orang Pak,” tegasnya.
Secara teknis, Lasarus menjelaskan bahwa kapal dengan beban berat di bagian atas dan lambung kosong berisiko tinggi terbalik saat menghadapi gelombang. Ia berpendapat bahwa idealnya lambung kapal diisi atau dipadatkan untuk menjaga keseimbangan.
“Kalau pun angkut orang, lambungnya itu dipadatkan dulu barang, sehingga kapal ini tidak oleng di atas Pak. Kalau sekarang kan kapal pinisi tingkat-tingkat Pak, bawahnya kosong, berat di atas. Lambungnya, ini salah satu analisa Pak KNKT ini menyampaikan kepada kami ya, sehingga ketika ada gelombang kalau dia berat di atas logikanya paling gampang dia terbalik,” paparnya.
Politikus PDI Perjuangan ini kembali menegaskan pentingnya penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) kapal pinisi oleh Kementerian Perhubungan. Ia berharap insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ini menurut saya sebelum saya kelewat, ini harus ada SOP yang jelas Pak terkait kapal Phinisi ini, sehingga nanti kapal pinisi yang semakin hari semakin banyak, bertambah sesuai dengan permintaan masyarakat yang ingin menggunakannya, baik untuk angkutan barang maupun angkutan orang,” tuturnya.
“Saya pikir ini perlu mendapat perhatian sehingga ada perlu standar operasional prosedur yang jelas yang ditetapkan oleh regulator, yaitu dari Kementerian Perhubungan,” imbuhnya.






